Padang, TI -Lima anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Padang sisa masa bakti 2014 – 2019 resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti di Gedung DPRD Jalan Sawahan No.50, Kecamatan Padang Timur pada Selasa (13/11) jam 11.00 Wib. Lima anggota dewan PAW yang dilantik itu disebabkan karena sebelumnya ada lima orang anggota dewan juga yang pindah partai mengikuti pemilihan umum (pileg) pada 2019 mendatang
Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Padang hari Senin (12/11) ditetapkan rapat paripurna istimewa pengangkatan penggantian antar waktu (PAW) lima anggota DPRD Kota Padang, Selasa (13/11) jam 10.00 Wib. Namun waktu yang ditetapkan molor dikarenakan Walikota Padang berhalangan hadir sebab sedang mengikuti kegiatan lain di Hotel Inna Muara Padang.
Atas kesepakatan pimpinan DPRD Kota Padang diutuslah Sekdako Padang, Asnel mewakili Walikota Padang. Atas nama Walikita Padang, Asnel menyampaikan selamat pelantikan kepada lima orang anggora DPRD Kota Padang yang baru. Harapannya, dengan kehadiran wakil rakyat yang baru bisa membangun hubungan yang sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Dengan sisa masa baktinya, diharapkan ke lima wakil rakyat yang baru bisa menyumbangkan pikirannya bagi pembangunan kota Padang tercinta menjadi lebih baik lagi.
Sebelumnya dibacakan surat keputusan Gubernur Sumbar oleh Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul, bahwa pelantikan lima wakil rakyat tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat tentang pengangkatan penggantian antar waktu (PAW) lima anggota DPRD Kota Padang diberi nomor 171-824-2018 ditetapkan Boy Bahrizon Bahar, SH pengganti Helmi Moesim.
SK Gubernur Sumbar Nomor 171-34-2018 tentang PAW Osman Ayub kepada Suhaidi. SK Gubernur Sumbar Nomor 171-35-2018 tentang PAW Yendril kepada Febrinal. SK Gubernur Sumbar Nomor 171-36-2018 tentang PAW Zaharman kepada Tommy. SK Gubernur Sumbar Nomor 171-37-2018 tentang Nila Kartika kepada Engki Alexander.
Sekretariat DPRD Kota Padang sudah mempersiapkan rapat paripurna istimewa tersebut dan dilanjutkan rapat paripurna Propemperda, APBD TA 2019, Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah, Kawasan Tanpa Rokok”, urai Elly Thrisyanti.
Desmon Danus pekan lalu mengatakan, kali ini baru Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat tentang PAW Partai Golkar yang sudah ditandatangani. Sementara empat PAW yang lain masih berada di meja Gubernur Sumbar draft SK-nya.
Dijelaskan Desmon Dannus dikantornya, menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, lima anggota DPRD Kota Padang akan segera di-PAW-kan, Rabu lalu.
“Jika sudah keluar lima SK PAW tersebut, maka mereka akan dilantik oleh Ketua DPRD Kota Padang dan difasilitasi oleh Sekretaris DPRD Kota Padang dan jajarannya guna kelancaran prosesinya”, jelas Desmon.
Hal ini berkaitan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat tentang Pemberhentian Secara Hormat dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Periode 2014-2019 pada 17 September 2018, lalu.
Kelimanya di-PAWkan, karena maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Pileg 2019 melalui Partai Politik (Parpol) yang berbeda.
Kelima anggota DPRD itu diantaranya, tiga anggota Fraksi Hanura Zaharman, Osman Ayub dan Yendril, satu orang dari Fraksi Golkar Helmi Moesim dan satu anggota Fraksi PPP Nila Kartika.
Contohnya, Zaharman yang memilih pindah ke PKS, Osman Ayub ke Nasdem, Yendril ke PKB (Caleg DPRD Sumbar), Helmi Moesim ke Partai Berkarya dan Nila Kartika ke Demokrat. Sesuai aturannya, mereka diwajibkan mundur dari partai sebelumnya dan sebagai anggota DPRD, jika maju dengan partai yang berbeda.
Dikesempatan yang sama, Tomi anggota dewan PAW Fraksi Hanura menyatakan siap mengayomi masyarakat yang ada di daerah pemilihannya nanti dan memperjuangkan kebutuhan yang diperlukan warga melalui dana pokok-pokok pikiran (pokir) di DPRD Padang. Hal itu demi perubahan daerahnya serta menghidupkan perekonomian warga semua.
Sementara, sesepuh partai Hanura, Raflis Agus meminta kepada para anggota dewan PAW yang baru dilantik, terutama Fraksi Hanura yang jumlahnya 3 orang untuk tetap berada bersama rakyat dan berbuat bagi rakyat.
“Jangan rakyat dibiarkan melarat dan lemah. Mari sejahterakan rakyat dan perhatikan mereka agar perubahan terwujud dan perekonomian meningkat,” sebutnya didampingi Ketua DPC Hanura Padang, Elvi Amri.
Seperti diketahui, aturan soal anggota DPRD yang pindah menjadi caleg partai lain merujuk ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sana dinyatakan,anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 – 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.
Atau dalam kata lain, mereka yang maju bukan lewat partai disaat yang bersangkutan menjadi anggota DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 diberhentikan antar waktu.
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan itu, bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu.
Ketentuan pemberhentian antar waktu bagi anggota DPRD yang maju lewat partai lain, sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
Persyaratannya antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir. (**)
Discussion about this post