Gadis cantik EM (16 th) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan EL, kenalan barunya. Kejadian yang menimpa EM terungkap setelah korban melaporkan pelaku di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (7/6/2016) petang.
Dalam pengaduannya, EM menyebut kejadian itu berlangsung pada Minggu malam 5 Juni 2016 setelah salat tarawih. Ketika itu EM hendak menuju ke masjid untuk melaksanakan Shalat Tarawih. Ditengah jalan, EM bertemu dengan temannya ML (16) yang kemudian mengajaknya untuk jalan-jalan.
Tawaran itu, membuat niat EM untuk melakukan shalat tarawih diurungkannya. Kedua gadis belia itu pun akhirnya pergi ke kawasan Gelora Sriwijaya Jakabaring untuk nongkrong.ternyata, keputusan untuk ikut ke kawasan Jakabaring itu merupakan awal petaka baginya. Sebab, di kawasan Jakabaring korban EM dan temannya ML berkenalan dengan pelaku EL.
Setelah berkenalan dan berbincang, pelaku EL lalu mengajak kedua gadis itu ke kediaman pelaku di kawasan Tegal Binangun.
“Disana saya langsung disuruh masuk ke rumah EL. Sedangkan teman saya (ML) disuruh menunggu di luar,” kata EM saat membuat laporan.
Begitu telah di dalam rumah, pelaku EL memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Bahkan, EM pun sempat disekap selama satu hari hingga diapun berhasil kabur.
“Saya awalnya menolak, tapi dia mengancam pakai pistol. Saya pun pasrah karena takut. Saya disekap satu hari, kemarin baru berhasil kabur,” ujar korban.
Sementara itu, ER (38) ibu korban yang menemaninya saat melapor menjelaskan, dia bersama keluarga sempat kesulitan mencari putri keempatnya tersebut karena tak pulang.
“Setelah dicari, anak saya ini jalan sendirian di 8 Ulu pak. Pas pulang ke rumah dia baru cerita kalau disekap di perkosa. Saya minta pelakunya segera ditangkap,” terangnya kesal.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruli Pardede membenarkan adanya laporan korban. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
“Pelaku masih kita selidiki. Jika terbukti, bisa dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak,” timpal Kasat singkat (**).
Catatan Redaksi: Mengingat tingginya tingkat kebrutalan seseorang untuk memperkosa setiap anak gadis orang, sebaiknya hindari tuk berkenalan dengan sosok yang tidak diketahui jelas asal usulnya. Selain bisa mendatangkan bahaya, keperawanan anda bisa terancam bahkan nyawa pun bisa dihilangkan. Hati-hati dan hati-hati.
Discussion about this post