Riau, Minang News – Hainim Kadir, mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak di PT Persi. Baru-baru ini akhirnya ditahan juga oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Siak. Pasalnya Hainim Kadir di duga kuat terlibat kasus korupsi penyaluran pupuk kredit senilai Rp5,5 miliar rupiah.
Setelah proses penyidikan panjang selama beberapa bulan, akhirnya berkas perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk kredit senilai Rp5,5 miliar dilimpahkan dari Jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana penetapan tersangkanya adalah Hainim Kadir, bekas Direktur PT Permodalan Siak (Persi) yang diketahui bersama merupakan sebuah perusahaan milik BUMD Siak.
Dalam pelimpahan berkas yang di nyatakan sudah P21 atau berkas dianggap sempurna, maka tersangka langsung ditahan sekitar pukul 17.30 WIB.
Sesuai keterangan yang di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Zainul Arifin, melalui Kasi Pidsus Herri Hendra kepada wartawan Selasa (15/12/15), membenarkan penahanan tersangka Hainim Kadir mantan Direktur PT Persi tersebut telah dilakukan.
Dilanjutkan Herri yang baru sehari dilantik sebagai Kasi Pidsus, “Bahwa berkas tersangka sudah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke JPU. Tersangka terpaksa kita lakukan penahanan, dan dititipkan di rumah tahanan Siak untuk menunggu jadwal sidang di Pekanbaru.
Dalam pengembangan kasus tersebut, bahwa di tahun 2008 silam PT Persi mempunyai program kegiatan penyaluran pupuk kredit, yang bekerja sama dengan PT Indrapuri Wahana Asia sebesar Rp5,5 miliar rupiah.
Selain itu, ditemukan bahwa pada program kegiatan tersebut, diduga timbul terjadinya banyak kerugian negara. Sedangkan tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Ngadi Biesto, Gifari Akbar dan Abdul Majid. (**)
Discussion about this post