Seorang anggota TNI diamankan warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh lantaran diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang Polwan bernama Bripda Evi Sumawi Ginting (19) yang bertugas di Polsek Bandara Raya, Polresta Banda Aceh terjadi, Rabu (16/12) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Terduga diketahui bernama, Serka Bambang Swinarko (32) bertugas Yonif 112 tersebut Saat ini pelaku tersebut sudah ditangani oleh pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda.
Menurut keterangan korban yang dilansir media mengatakan, saat kejadian dirinya tengah tertidur di kamar kos bersama sepupunya berinisial CP, lalu tiba-tiba didatangi pelaku yang mengancam agar tidak berteriak. Namun, dia berteriak saat melakukan perlawanan yang mengakibatkan tangan korban terluka terkena parang sehingga pelaku melarikan diri dan menabrak jendela hingga pecah. Warga yang mendengar kejadian tersebut langsung menangkap pelaku dan mengamankannya, kata Evi.
Sementara, Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam), Kolonel Inf Machfud membenarkan peristiwa tersebut.
“Itu informasi itu betul dan saat ini yang terduga itu sedang penangan Pomdam IM,” kata Kapendam, Kolonel Inf Machfud, Rabu (16/12).
Dilanjutkanya, bahwa setiap prajurit yang melakukan pelanggaran pasti diproses dengan hukum yang berlaku.
“Sekecil apapaun kesalahan dilakukan oleh TNI, pasti ada sangsi hukumnya”, kata Kapendam.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Nanti setelah semua berkas lengkap, akan dilimpahkan pada pengadilan militer nantinya,” tutupnya.( habadaily)
Discussion about this post