Padang Pariaman, TI – BUMDes atau BUMNag merupakan lembaga usaha desa yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa/nagari dalam upaya memperkuat perekonomian, yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Keberadaannya berperan penting guna menggarap potensi ekonomi desa, seiring meningkatnya alokasi dana desa.
Begitu juga penggeloaan dana BUMnag di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dimana pengelolaannya harus jujur dan transparan. Karena belakangan ini di nagari tersebut hangat dibicarakan bahwa dana BUMNag sebesar Rp. 70 juta pada tahun 2016 lalu disinyalir di fiktifkan oleh Walinagari setempat.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga Pasie Laweh yang minta dirahasiakan identitasnya mengatakan, dana BUMNag Pasie Laweh senilai Rp. 70 juta (tujuh puluh juta rupiah) pada tahun 2016, di duga kuat di fiktifkan oleh Walinagari yang akrab disapa Adnan. Dimana SPJ nya dinaikan tapi pekerjaan fisiknya tidak ada, pungkasnya, Minggu (05/11/17)
“Ketika dilaksanakan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) nagari. Permasalahan dana BUMNag sebesar Rp. 70 juta tersebut dipertanyakan oleh anggota Bamus, kenapa ada dana BUMNag muncul sebesar Rp. 70 juta namun kenapa fisiknya tidak ada, sementara Tim BUMNag di tahun 2016 itu tidak pernah dibentuk atau belum ada dibentuk”. Pungkas warga menirukan ucapan Bamus tersebut kepada media ini.
Sebelumnya, Walinagari Pasie Laweh, Adnan, saat dikonfirmasi melalui via selularnya, Kamis (02/11) mengatakan, menyoal dana BUMNag sebesar Rp. 70 juta itu, sudah dikelola dengan baik oleh Tim BUMNag yang telah dibentuk diluar perangkat Nagari. Sebutnya sembari mengatakan bahwa dirinya dulu juga seorang wartawan disalah satu media cetak.
“Menyoal pekerjaan fisiknya, sudah dikerjakan oleh Tim BUMNag dan anda bisa melihatnya kesini dan juga bisa di konfirmasi kepada Ketua BUMNag secara langsung”, sebut Adnan meyakinkan awak media ini.
Terkait Tim BUMNag, sebutnya melanjutkan, anggota Tim BUMNag dibentuk atau ditunjuk diluar perangkat Nagari. Bila ada salah satu pihak mengatakan bahwa anggota Tim BUMNag dipegang oleh perangkat Nagari, itu adalah informasi tidak benar, sebutnya lagi.
“Saya berharap agar pemberitaan BUMNag di kenagarian saya ini, jangan diberitakan sepihak saja dan keterangan tidak benar dari warga jangan dimuat, karena teknis pelaksanaannya sudah sesuai prosedur”, tukuknya terdengar sedikit kesal.
Dilain kesempatan, Senin (06/11) Burhanuddin S.Sos,MH, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, Lembaga Aliansi Indonesia Prov. Sumbar. Terkait pengelolaan dana BUMdes atau BUMNag memaparkan, petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pendirian BUMDes atau BUMNag sudah jelas mekanismenya.
Dalam Pasal 87 UU No 6 Tahun 2014, memberikan ruang bagi desa atau nagari membentuk Badan BUMDes dan BUMNag. Di mana, BUMDes dan BUMNag tersebut dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUMDes dan BUMNag dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian BUMDes dan BUMNag ini harus disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa atau peraturan nagari.
“Bila ada salah satu Kepala Desa atau Walinagari memfiktifkan dana BUMdes/BUMNag dan SPJkannya, maka tindakan itu adalah perbuatan Pidana Murni”, jelas Burhanuddin menutup komentarnya. (Mal/TIM)
Discussion about this post