Bengkulu Utara,TI – Ketua Dewan pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat consisten bela rakyat (LSM-COBRA) Alex Regent, laporkan dugaan pelanggaran undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) Surat laporan nomor: LP. 07/DPP LSM-Cobra/BKL/IX/2017, tertuju Bapak Kapolres Bengkulu Utara cq.Kasat Reskrim (Tipidter).
Alex menyampaikan, laporan dugan telah terjadinya pelangaran undang-undang nomor 4 tahun 2009, terkait kegiatan penyediaan matrial batu untuk pembanggunan pemasangan siring pada pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi yang berlokasi air lado desa air baus 2, Kecematan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan pagu dana anggaran Rp. 383.239.000,00, bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bengkulu Utara tahun anggaran 2017, dengan masa kerja 150 hari kalender, mulai kerja 17 juli 2017, selesai 13 Desember 2017.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi LSM Cobra di lokasi pekerjaan proyek, matrial batu pasangan siring, divurigai kontraktor dan pelaksana CV. NITHO JAYA, telah dengan sengaja mengambil dan menggunakan matrial batu yang didapat atau diperoleh dari lokasi itu sendiri. Dengan cara penambangan ilegal dan bukan dari galian C, atau kuari yang memiliki dokumen perizinan sah dari pemerintah. Tentunya hal ini menimbulkan kerugian daerah dan bagi pengusaha galian C atau kuari yang telah berupaya menggurus izin secara resmi.
Kuat dugaan LSM Cobra, perusahaan CV. NITHO JAYA melakukan perbuatan curang yang mengarah pada perbuatan melawan hokum, baik disengaja atau tidak. Dianggap dilakukan secara bersama-sama (KORUPSI), mencari dan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, jelas alex.
Dedi selaku PPTK saat di konfirmasi awak media ini melalui viatelepon menjelaskan “Dinas PUPR sudah mengingatkan pihak kontraktor dan pelaksana proyek, dari awal sebelum pekerjaan di laksanakan agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang sudah di sepakati. Untuk sekarang ia tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak terhadap media, sebelum ada panggilan dari pihak polres.
Saat ini proyek tersebut masih dalam tahap pekerjaan belum ada serah terima penyelesaian pekerjaan dari pihak kontraktor ke dinas PUPR”. Tutup dedi.
Edi junaidi selaku pelaksana proyek air baus 2, di hubungi via-telepon, membantah pihaknya menggunakan matrial ilegal (batu yang berada di lokasi proyek) sebab matrial batu pemasangan irigasi tersebut dibeli dan didatangkan dari luar lokasi proyek.
“Bahkan saya tidak tau kalau ada pekerja saya di lapangan mengambil batu dari lokasi proyek tersebut, sepengatahuan saya tidak ada batu yang di ambil dari lokasi proyek.
“Silakan saja jika ada dari pihak LSM membuat laporan, kita siap memberikan keterangan kalau ada pangilan dari pihak Polres Bengkulu Utara,” tegas Junaidi.
Pihak Polres Bengkulu Utara melalui Unit Tipidter, Arpan Nasution. SH, Menerima surat pengaduan LSM-Cobra, namun masih mempelajari surat tersebut dan berkoordinasi dengan kasat terlebih dahulu jelas Arpan. (Edi/jon)
Discussion about this post