Tidore, TI – Masih ingat dengan perkara ujaran kebencian dan pernyataan permusuhan dengan tersangka Wahid Umasangsi alias Wait yang terjadi saat khutbah sholat jumat di Masjid Gurabati beberapa waktu lalu, saat ini berkas perkara tersangka Wahid Umasangji alias Wait dikembalikan ke Penyidik Polres Tidore Kepulauan oleh Penuntut Umum Kejari Tikep dengan alasan belum memenuhi syarat formil dan materiil alias belum lengkap.
Hal ini diakui oleh Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan M. Matulessy, SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
“benar bahwa berkas perkara tersangka Wahid Umasangaji alias Wait memang telah diterima oleh Penuntut Umum pada bulan Januari dan dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, ternyata masih ada beberapa kekurangan, dengan demikian berkas perkara telah dikembalikan kepada Penyidik Polres untuk diperbaiki dengan petunjuk dari tim Penuntut Umum” ujarnya. Jumat (9/2)
Ketika ditanya apa saja yang menjadi kekurangan dan petunjuk apa saja yang disampaikan kepada Penyidik, Kasi Pidum enggan untuk menjawab dengan dalih itu sepenuhnya menjadi kewenangan Penyidik karena merupakan materi penyidikan yang akan digunakan sebagai bahan baku pembuktian di persidangan nanti.
Tersangka Wahid Umasangji alias Wait disangka melakukan tindak pidana sebagaimana rumusan Pasal 156 KUHP yang dalam materi khutbahnya, tersangka mengharamkan memilih salah satu partai politik dan menyampaikan juga bahwa partai politik tersebut merupakan sarang komunis. (tox)
Discussion about this post