Jakarta, targetindo.com – Mabes Polri menilai aksi demonstran yang berlangsung di depan kediaman Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono merupakan kegiatan yang tidak bisa dilarang.
Hanya saja, demonstran diharapkan melakukan kegiatan mereka sesuai aturan yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, penyampaian aspirasi di muka umum, baik di kantor pemerintahan, rumah dinas, maupun kantor swasta, merupakan hak warga negara.
“Yang pentingkan tidak melakukan tindakan anarkistis dan mematuhi aturan ketertiban umum seperti Undang-undang tahun 1998. Namanya unjuk rasa kan dalam kehidupan demokrasi sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/2), seperti dikutip dari jpnn.com
Mengenai pengamanan di kediaman SBY saat aksi kemarin, menurut Boy, sudah maksimal dilaksanakan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan langsung turun tangan membubarkan massa.
Boy belum mengetahui apakah demo kemarin melanggar aturan atau tidak. Namun, Boy memandang demo berlangsung kondusif dan tidak ada peristiwa menonjol.
Di samping itu, Boy mengaku sejauh ini belum ada masyarakat terganggu. Hal tersebut disimpulkannya karena tidak adanya laporan yang masuk ke polisi.
“Belum ada yang terganggu, saya belum dengar langsung. Aksi unras memang sesuatu yang diatur dalam undang-undang. Yang penting kami kelola agar tidak melanggar hukum dalam pelaksananya,” jelas Boy.
Respon polisi terhadap gerudukan masa demo yang di lakukan di kediaman SBY adalah hal yang biasa namanya demokrasi dan itu adalah salah satu bentuk penyampaian aspirasi.Tapi berbeda respon polisi dengan Demo yang akan di lakukan oleh umat Islam tanggal 11 februari 2017 nanti.
Polisi justru larang umat islam tidak boleh demo walaupun hal itu adalah penyampaian aspirasi seperti yang di ungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Justru Kapolda Minta Masyarakat Jangan Ikut Demo 112 di Jakarta jika tetap demo diancam akan di bubarkan paksa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan menegaskan, akan membubarkan masyarakat yang memaksakan kehendaknya untuk ikut dalam aksi pada 11 Februari mendatang.
“Tentunya apabila unjuk rasa tersebut dilakukan maka unjuk rasa akan dibubarkan berdasarkan pasal 15 perundangan Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Iriawan saat menggelar jumpa pers bersama KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/2) seperti dikutip dari republika
Menurut Iriawan, massa aksi yang dikerahkan GNPF tersebut rencananya akan berkumpul di Masjid Istiqlal, kemudian menuju Monas, dan akan berjalan ke Bundaran HI. Setelah itu, baru menuju Monas lagi dan bubar.
“Tanggal 12 juga akan melaksanakan khataman, tanggal 15 ada shalat Subuh bersama, dan akan berjalan ke TPS, padahal sudah ada yang mengawasi,” kata Iriawan
Sebagaimana diketahui, menjelang Pilkada DKI 2017 massa GNPF MUI berencana menggelar aksi unjuk rasa yang dikemas dalam bentuk jalan santai dari Jalan Jenderal Sudirman dan Harmono. Iriawan pun mengimbau agar masyarakat mematuhi undang-undang dan mengurungkan niatnya untuk mengikuti aksi tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi perundangan-undangan tentang penyampaian pendapat di muka umum. Bahwa mereka harus menghormati hak-hak orang lain,” kata mantan kapolda Jawa Barat tersebut.
“Dari Polda Metro Jaya harap masyarakat untuk mengurungkan niatmya, sehingga Ibu Kota tetap aman dan lancar,” katanya. (jpnn/republika/MMC)
Discussion about this post