Padang, TI – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyatakan akan membuat aturan yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk terlambat masuk kantor disebabkan karena melakukan itikaf.
“Aturan tersebut saat ini sedang dirancang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mekanisme formatnya juga dibuat sebaik mungkin” kata Irwan di sela-sela kegiatan Safari Ramadan di Mesjid Jami’ Simalanggang Kabupaten 50 Kota, Jumat malam (25/5)
Gubernur mengatakan bahwa aturan ini dibuat demi memberi rasa nyaman bagi para ASN yang melakukan kegiatan itikaf terutama di sepuluh malam terakhir Ramadan.
“Mesjid nya boleh dimana saja kok, boleh di mesjid kantor Gubernur, Mesjid Raya Sumbar atau di mesjid dekat rumah juga boleh” kata Gubernur lagi, saat ditanya soal lokasi masjid yang diperbolehkan untuk ASN melakukan itikaf.
Di berharap, dengan adanya dukungan bagi ASN untuk memaksimalisasi ibadah yang dilakukan selama Ramadan ini. ASN bisa lebih termotivasi untuk meningkatkan ibadah demi mendulang pahala yang berlipat ganda.
Sebelumnya berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 04/ INST/ 2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang pelaksanaan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama Ramadan 1439 H/2018, dijelaskan :
- Organisasi Perangkat Daerah dengan lima hari kerja: Hari Senin-Kamis masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB kemudian pulang pukul 15.30 WIB,
- Organisasi Perangkat Daerah dengan enam hari kerja : Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang
Discussion about this post