Bengkulu Utara, TI – Rapat kerja Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),Bengkulu Utara bersama dengan Dinas Pendapatan Pendapatan Daerah dan Pihak Perusahan Listrik Negara,Cabang Arga Makmur,Senin (11/9/2017) terpaksa dibatalkan. Pasalnya, pihak Dispenda dan pihak PLN tidak membawa dokumen akurat terhadap topik yang akan dibahas.
Rapat kerja bersama dengan Komisi III tersebut dipimpin langsung oleh Mohtadin. Sebelumnya rapat dituntas dan diagendakan kembali. Usulan yang disampaikan dengan tegas oleh Slamet Waluyo, memberikan gambaran jika rapat kerja tetatp dilanjutkan dengan tidak memberikan jawaban yang akurat.
“Tujuan rapat ini dilakukan agar kejelasan terhadap uang pajak yang dibayarkan kepada pihak PLN selaku konsumen yang peruntukannya untuk lampu jalan yang dianggap tidak transpran, dapat dibahas, sebut Slamet.
Saya minta kepada ketua agar rapat untuk sementara ini dipendingkan. Mohon diagendakan kembali dan kita harapkan supaya yang berkompeten hadir dalam rapat ini untuk memberikan penjelasan tentang pajak, tegas Slamet.
Sementara Mohtadin, Ketua Komisi III, DPRD Bengkulu Utara, kepada media ini usai memimpin rapat kerja dengan Dispenda dan PLN mengatakan, terciumnya ada ketidak transpransi dalam laporan mengenai dana masyarakat terhadap pajak, cuma omongan saja. Makanya selaku wakil masyarakat, meminta dengan dinas dan perusahaan memberikan penjelasan diatas dokumen.
“Jangan hanya sekedar omongan saja. Kami minta laporan yang jelas. Pajak itu berapa jumlahnya dalam setahun. Dan peruntukkannya untuk apa.untuk itu pada rapat berikutnya yang berkopeten wajib hadir,”demikian Mohtadin (Edi)
Discussion about this post