Jakarta, TI – Dalam kunjungan kerja ke Dinas Sosial DKI Jakarta, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten membahas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta pada Kamis (7/12).
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Desy Yusandi mengatakan, kunjungan ini dalam rangka sharing informasi. Karena pihaknya saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesejahteraan sosial.
“Kita ketahui bahwa DKI Jakarta sudah memiliki Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial. Maka kami datang ke sini untuk mendapatkan masukan-masukan untuk referensi Raperda kami. Karena tentu saja tujuannya agar warga Banten bisa sejahtera,” kata Desy, di Jakarta, Kamis (7/12).
Tidak hanya itu, pihaknya ingin dalam melaksanaan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial memiliki payung hukum. Sehingga apa yang dilakukan oleh pihaknya dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang ada.
“Menurut kami, kesejahteraan sosial adalah tanggung jawab daerah. Maka sudah seharusnya kami menyusun Raperda untuk membantu menyejahterakan masyarakat kami,” ungkap Desy.
Ia melanjutkan, dalam sharing informasi ini, pihaknya ingin mengetahui bagaimana implementasi kesejahteraan sosial di lapangan. Halangan atau rintangan apa saja yang dihadapi. Kemudian bagaimana solusinya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Mariana mengatakan, dalam implementasi Perda No. 4 tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, DKI Jakarta memiliki beberapa tantangan.
“DKI Jakarta ini menjalani dua fungsi, sebagai Ibukota Negara dan Ibukota Provinsi. DKI memiliki magnet yang membuat banyaknya pendatang yang masuk ke Jakarta. Banyak pendatang memiliki keterampilan terbatas yang berakhir dengan munculnya permasalahan sosial,” ujar Mariana.
Dengan banyaknya permasalahan yang kompleks itu, katanya, perlu peran dari lintas sektor dan masyarakat dalam membantu menjalankan Perda Kesos. Karena penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak bisa hanya dilakukan oleh Dinas Sosial saja.
“Ada lima hal pokok dalam muatan Perda Kesejahteraan Sosial. Pertama, penjangkauan sosial yang dilakukan secara persuasif dan/atau koersif. Kedua, rehabilitasi sosial berupa motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, bimbingan mental dan spritual, dan seterusnya,” terang Mariana.
Sedangkan yang ketiga adalah perlindungan sosial dengan memberikan jaminan sosial seperti asuransi dan bantuan sosial langsung dan berkelanjutan. Keempat, adalah pemberdayaan sosial melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi dan sumber daya, dan seterusnya.
“Kelima, yaitu penanggulangan kemiskinan. Itu semua adalah hal-hal pokok yang ada di Perda Kesejahteraan Sosial. Perda No. 4 tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,” pungkas Mariana.
Penulis: Eddy SR
Discussion about this post