• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Thursday, February 25, 2021
Targetindo.com
  • Beranda
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
      • SIJUNJUNG
      • Kota Padang
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • Beranda
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
      • SIJUNJUNG
      • Kota Padang
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Cegah Covid 19, Pemkab Pessel Tutup Objek Wisata

Admin Target by Admin Target
December 29, 2020
in BERITA TERBARU, PARIWISATA
0
Cegah Covid 19, Pemkab Pessel Tutup Objek Wisata
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Painan, TI – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, memutuskan untuk menutup sementara objek wisata yang ada di daerah setempat, mulai Rabu 30 Desember pukul 18.WIB sampai Jumat 1 Januari pukul 10.00 WIB.

Penutupan sementara objek wisata tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100/447/STC-19/XII/2020 yang diterbitkan tanggal 29 Desember 2020.

” Kepada pengelola objek wisata, pengusaha dan pelaku usaha wisata untuk mematuhi edaran ini dengan tidak menerima kunjungan wisatawan,” kata Kasatpol PP dan Damkar, Dailipal, selaku sekretaris Satgas Penanganan Covid 19, Selasa (29/12).

Dikatakannya, surat edaran tersebut, berisikan lima point diantaranya; menutup objek wisata mulai Rabu (39/12) pukul 18.00 WIB sampai Jumat (1/1) pukul 10.00 WIB, kemudian melarang melakukan aktifitas apapun yang menimbulkan kerumunan serta melarang melakukan kegiatan perayaan peringatan tahun baru seperti; pesta kembang api, panggung hiburan dan sejenisnya.

Ditegaskan, Dailipal, apabila terjadi pelanggaran maka terhadap perorangan maupun penyelenggara kegiatan dikenakan sanksi

sesuai ketentuan Paraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 dan peraturan perundang undangan lainnya.

” Sanksinya dalam bentuk administrasi, pidana, dan atau pembubaran ” kata Dailipal.

Dikatakan, untuk pengawasan dan pengendalian pihaknya melibatkan TNI/Polri yabng tergabung Satgas Penanganan covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan.

Selain itu, agar efektifnya pengawasan diharapkan camat bersama Forkopimca dan Wali Nagari bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Ninik Mamak melakukan pencegahan dari dini dan mengawasi pelaksanaan edaran ini di wilayah masing masing.

Ditambahkan, penutupan sementara objek wisata dan pelarangan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya dilakukan guna antisipasi penyebaran COVID19 selama pelaksanaan libur.

” Kita tidak ingin libur tahun baru 2021 menjadi klaster baru penularan covid 19 di Kabupaten Pesisir Selatan ” tutupnya.**

Previous Post

Video Syur Artis Gisel Berujung Ditetapkan Tersangka

Next Post

Polisi Datangi Petamburan III, FPI Resmi Dibubarkan

Next Post
Polisi Datangi Petamburan III, FPI Resmi Dibubarkan

Polisi Datangi Petamburan III, FPI Resmi Dibubarkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKLAN 2

IKLAN 3

IKLAN 4

IKLAN 5

IKLAN 6

IKLAN 7

IKLAN 8

IKLAN 1

IKLAN 8

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : redaksitargetindo@gmail.com

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • Beranda
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
      • SIJUNJUNG
      • Kota Padang
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP