Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah mendata jumlah kasus tindak pidana terhadap anak di bawah umur selama periode Januari-12 Mei 2016. Tercatat, selama periode tersebut terdapat 38 kasus. Dari jumlah kasus ini serta kasus terbaru, pemerkosaan terhadap bocah 12 tahun berinisal PSA, menjadi perhatian serius pemerintah.
“Periode Januari-Mei 2016 jumlah kasus pidana terhadap anak ada 38 kasus. Dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama ada kenaikan satu kasus atau 2-3 persen,” ujar Kepala Badan Pemberdyaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kota Bekasi, Riswanti, Kamis (16/5).
Lebih lanjut dikatakan, BP3AKB Kota Bekasi mencatat selama Januari 2016 hingga saat ini, sudah terjadi kasus pencabulan sebanyak 15 kasus, pemerkosaan tiga kasus, kekerasan 10 kasus, persetubuhan sembilan kasus dan satu kasus pencurian yang pelakunya aadalah anak di bawah umur.
“Kasus persetubuhan berbeda dengan kasus pemerkosaan,” katanya.
Perbedaan itu, tampak dari adanya unsur paksaan pelaku, pelaku merupakan orang tak dikenal. Ini masuk kategori kasus pemerkosaan. Sedangkan persetubuhan, kata Riswanti, dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan dan pelaku saling mengenal.
“Untuk kasus pencabulan, pelaku merupakan orang terdekat korban seperti anggota keluarga, guru olah raga, guru mengaji dan oleh orangtua korban sendiri,” tambahnya.
Dilain pihak, Syahroni, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi, mengatakan kasus persetubuhan biasanya terjadi pada usia remaja antara 14-16 tahun.
“Pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur, kami berharap kejaksaan dan majelis hakim menghukum secara maksimal agar ada efek jera terhadap pelaku,” ujar Syahroni.
Sementara itu, Polsek Jatiasih, Polresta Bekasi Kota, telah mengantongi ciri-ciri pelaku pemerkosaan terhadap PSA, siswi sekolah dasar (SD) Kelas VI yang terjadi pada Senin (9/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku merupakan warga Bekasi. Kita sudah mengetahui ciri-cirinya,” ujar Kapolsek Jatiasih, Kompol Aslan Sulastomo.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku merupakan pria berumur 40-50 tahun, badan kurus, kulit hitam, berambut ikal. Kepolisian memperoleh ciri-ciri tersebut berdasarkan pengakuan dari orangtua korban, setelah mendengar cerita dari korban. Saat kejadian, tidak ada satu saksi pun yang memergoki pelaku beraksi.
Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kebun kosong RT 03/RW 05 Kampung Cakung, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih.
PSA diperkosa orang tak dikenal usai mengikuti les pelajaran dari sekolahnya. Hingga saat ini, anggota Polsek Jatiasih dan Polresta Bekasi Kota masih mengejar pelaku. (Wahid Tj)
Discussion about this post