Sijunjung, TI – Ketua Pengadilan Agama Negeri Sijunjung, H.A. Havizh Martius, S.AG, SH, MH menggelar deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas.
Ia menjelaskan kegiatan ini dalam rangka upaya pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 di lingkungan Pengadilan Negeri Sijunjung.
Kegiatan ini dilaksanakan, Rabu (14/11) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sijunjung yang buka secara resmi Bupati Kabupaten Sijunjung, Yuswir Arifin.
” Kami mengharapkan dengan dicanangkannya pembangunan zona integritas ini mampu memberikan pemahaman yang benar terhadap berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah kepada seluruh masyarakat, sehingga dapat bersinergi mensukseskan program akselerasi untuk ikut berperan dan berpartisipasi secara aktif dalam mendukung tercapainya seluruh tujuan pembangunan baik yang dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun oleh Pemerintah Daerah kabupaten Sijunjung,” ujar Bupati.
” Selaku Bupati Sijunjung saya mengucapkan terima kasih Kepada Ketua Pengadilan Agama Sijunjung, yang membantu 4 Kecamatan di wilayah Administrasi Kabupaten Sijunjung yaitu Kecamatan Koto VII, Kecamatan IV Nagari, Kecamatan Kupitan dan Kecamatan Sumpur Kudus dapat bergambung sesuai dengan wilayah Adminitrasi Kabupaten Sijunjung menyangkut kewenangan Pengadilan”, tambahnya.
” Kegiatan ini harus dipublikasikan secara luas agar dapat dipantau, dikawal dan diawasi secara luas oleh masyarakat”, tegasnya.
” Sehingga diharapkan Pengadilan Agama Sijunjung dapat juga berperan dalam pelaksanaan pencegahan korupsi, menjalankan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik”, jelasnya.
Dalam acara ini juga dibacakan ikrar yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sijunjung dan diikuti oleh seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Sijunjung.
Dilanjutkan Penandatangan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani oleh Ketua Pengadilan Negeri Sijunjung, H.A. Havizh Martius, S.AG, SH, MH, sebgai saksi I Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sijunjung, Noerista Suryawati, SH,MH, Seksi II Bapak Kapolres Sijunjung yang mewakili Kabag sumber daya Kompol Rifai, dan saksi III Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung M. Rizal Sumadi Putra, SH, MH. Yang turut di saksikan Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.
@Sijunjung.go.id)
Discussion about this post