Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Sony Sandra, pelaku pemerkosaan 58 anak ini kembali mendapat vonis ringan. Senin (23/5/2016).
Sebelumnya kejaksaan telah meminta hakim menghukum terdakwa dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan. Menyikapi putusan itu, kejaksaan langsung menempuh upaya banding. Karena dianggapnya putusan itu belum mengakomodasi rasa keadilan masyarakat. Dan menganggap belum menimbulkan dampak pencegahan terhadap terjadinya kejahatan yang sama pada masa mendatang.
Pertimbangan terakhir, putusan dianggap kurang mencerminkan sisi pembelaan terhadap perlindungan bagi anak-anak. Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi perhatian karena mereka adalah aset masa depan bangsa.
“Atas beberapa pertimbangan itu, kami menempuh upaya banding,” ujar Pipuk Firman, Senin.
Sony Sandra diseret ke meja hijau Kabupaten Kediri dengan tuduhan membujuk anak-anak melakukan hubungan seksual. Korbannya terdiri dari dua orang gadis di bawah umur.
Sebelumnya, pengusaha konstruksi itu juga diganjar hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan yang berbeda, yakni PN Kota Kediri. Di pengadilan ini, Sony didakwa bersetubuh dengan tiga anak gadis. Sony terbukti telah melakukan bujuk rayu kepada para korban sehingga mau diajak untuk berhubungan intim. Hubungan intim juga terus berlanjut hingga berulangkali.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman yang dijatuhkan terdakwa. Pembacaan vonis Sony Sandra di Pengadilan Negeri berlangsung hampir dua jam. Durasi waktu ini lebih cepat dibanding sidang di PN Kota Kediri yang berlangsung 3,5 jam.
Menurut sumber, banyak kalangan menduga kalau Hakim telah di dicas pengusaha konstruksi ini (terdakwa).
Catatan Redaksi: Hukuman yang paling tepat adalah seumur hidup atau hukuman mati untuk pelaku ini, setidaknya memberikan efek ketakutan pada pelaku lainnya. Kalau umur sudah mau pudur perbanyaklah amal ibadah, ,jangan berlaku seperti kakek tua tak berakhlak seperti berita diatas.
Discussion about this post