Bocah usia 13 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) asal Kecamatan Sragi, menjadi korban pencabulan. Ironisnya korban dicabuli hingga berulang kali sejak masih duduk dibangku SD kelas IV, oleh Sutiyono (31) asal Dusun Gandulan Lor Rt. 001/016, Desa Kalijambe, Sragi.
Korban berinisial Ag (13) tahun ini diketahui sudah disetubuhi pelaku selama beberapa kali. Perbuatan tersebut di ketahui oleh saudaranya hingga kemudian diberitahukan kepada orang tua korban yang tak luput adalah tetangganya.
Mengetahui peristiwa itu anaknya dicabuli pelaku, orang tua korban langsung tidak terima lantaran pelaku sudah berkeluarga dan anaknya masih sekolah kemudian melaporkan ke Polres Pekalongan.
Anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reksrim Polres Pekalongan yang mendapatkan laporan langsung memintai sejumlah keterangan korban dan saksi. Setelah mendapati titik terang dan mengumpulkan barang bukti, anggota langsung melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku.
Pelaku selanjutnya digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto ketika dikonfirmasi, Jumat (25/3) membenarkan adanya pelaporan korban pencabulan. Dikatakan orang tua korban melaporkan kasus pencabulan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan sekitar pukul 16.00 wib. Atas laporan itu anggota PPA Sat Reskrim mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan perbuatan pelaku memenuhi unsur perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sesuai pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu potong kaos warna merah, satu potong BH warna abu-abu, satu potong celana pendek warna merah muda, satu potong celana dalam warna biru tua, dan satu buah HP merk smarrfren
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pekalongan,” lanjutnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan pelaku telah menyetubuhi korban sejak masih duduk dibangku sekolah kelas 4 SD. Adanya kejadian itu, Kasubbag Humas Polres Pekalongan mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa mengawasi pergaulan anaknya terutama yang masih usia remaja. Dengan begitu dapat meminimalisir perbuatan yang tak diinginkan.(***)
Discussion about this post