Sijunjung, TI – Dalam rangka penataan dan pemetaan kompetensi jabatan bagi pimpinan tinggi pratama, maka Pemerintah Kabupaten Sijunjung melaksanakan uji kompetensi (assessment test) bagi pejabat eselon II di lingkup Pemerintahannya.
Assesment test ini berlangsung selama 2 hari, 15-16 Desember 2018, bertempat di Lembaga Pusat Psikologi Universitas Negeri Padang, Kampus V, Bukittinggi, Sumatera Barat, yang diikuti sebanyak 20 orang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang pedoman penilaian kompetensi pegawai negeri sipil, penilaian kompetensi adalah suatu proses membandingkan antara kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pemegang jabatan atau calon pemegang jabatan.
Assesment test bertujuan agar suatu jabatan dapat diisi oleh orang yang tepat. Adapun hasil assessment test berupa kategori dapat disarankan, masih dapat disarankan, tidak dapat disarankan. Tidak ada yang lulus atau tidak lulus, namun kecocokan seseorang dalam suatu posisi jabatan. (Danus)
@sijunjung.go.id
Discussion about this post