By : Yohandri Akmal
Beberapa bulan belakangan ini guyonan Pelakor (perebut laki orang) terus menjadi trending topik di bibir banyak orang, bahkan mampu mendoktrin isi otak setiap kita. Kalau saya ? Sorry-sory saja.
Istilah Pelakor viral semenjak munculnya sinetron berjudul Pelakor yang kenyataannya disukai banyak para pemirsa di rumah. Istilah Pelakor menjadi trending topic di kalangan masyarakat luas, menarik tapi menyakitkan bagi objeknya. Akibat istilah itu bisa jadi seorang perempuan yang telah terlanjur menjadi pasangan baru seorang laki-laki beristri, akan terbebani mentalnya atau diselimuti rasa malu.
Sebetulnya fenomena itu tidaklah perlu ditanggapi, sebab sebagai muslim garis perjalanan hidup masing-masing sudah tertulis baku saat kita terlahir ke dunia ini.
Menurut saya, masyarakat sudah sangat jeli menyikapi opini-opini miring yang terus bermunculan ke publik terutama menyoal istilah Pelakor. Artinya dalam hal ini masyarakat tidak mudah terjebak dalam menyikapi hak perempuan yang dituding Pelakor.
Tujuan munculnya istilah Pelakor menurut beberapa sumber dari hasil survey “Memang beragam”, ada yang menyebutkan bahwa istilah itu adalah upaya pembodohan pikiran seseorang terhadap bahayanya pelaku Pelakor. Selanjutnya untuk mendoktrin pikiran banyak orang agar berprasangka buruk terhadap mereka yang berpoligami, meski mereka menjalaninya sesuai syariat.
Hanya saja masih banyak yang tidak memahami, bahwa dibalik dimunculkannya istilah itu (Pelakor) sebenarnya ada maksud busuk peng-inspirasi nya dalam menyudutkan salah satu agama di negara ini. Sehingga dengan berbagai macam ide, mereka tak henti-hentinya menyerang para pelaku poligami agar salah satu agama itu menjadi tersudut.
Merujuk kepada Islam, poligami merupakan kondisi dimana seorang pria menikah lebih dari satu kali. Beberapa dari kita, khususnya kaum wanita pasti akan mengerutkan dahinya saat mendengar kata poligami. Ya, poligami memang kerapkali dianggap merugikan pihak wanita dan menguntungkan bagi pria. Namun sebenarnya, bagaimana Islam memandang poligami??
Tujuan poligami adalah semata-mata untuk membantu wanita-wanita yang belum menikah, wanita tak mampu, atau janda agar ada seseorang yang menafkahi. Sebab menikah bisa menaikkan kedudukan wanita. Menikah juga mempermudah wanita untuk masuk surga. Maka itu, Allah SWT memperbolehkan berpoligami. Namun Allah membatasi jumlahnya, karena Allah tahu bahwa poligami itu sulit bagi pria. Sedikit saja pria berlaku tak adil terhadap istri-istrinya, maka perbuatannya bisa menjerumuskannya ke dalam neraka.
Terkadang ketika seorang pria memiliki banyak istri dan keturunan, mereka lantas melupakan ibadahnya. Mereka terlalu sibuk bekerja menafkahi keluarga. Terlalu sibuk bersenang-senang dengan istri dan anak-anaknya, kemudian saling berbangga diri hingga melalaikan Allah Ta’ala.
Niatkanlah menikah untuk ibadah kepada Allah, bukan sebagai ajang pelampiasan nafsu semata. Dengan demikian, insyaAllah kehidupan rumah tangga bisa menjadi lebih berkah dan terhindar dari keburukan dunia.
Seorang suami memiliki kewajiban membimbing dan mendidik istrinya agar ber-ahklak baik dan hidup di jalan yang lurus sesuai syariat agama. Sebab suami adalah pemimpin keluarga. Apabila ia membiarkan istrinya bersikap bebas dan bermaksiat, maka suami pun juga ikut berdosa. Tak peduli seberapa banyak istrinya, entah itu satu, dua, tiga atau empat, semuanya harus bisa dididik secara benar. Sebagaimana firman Allah Allah subhanahu wa taala dalam Al-Quran:
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (At-Tahrim: 6)
“Perintahakanlahkeluargamu untuk melaksanakan shalat dan bersabarlah dalam menegakkannya.” (AQ. Thaha: 132).
Poligami Menurut Pandangan Islam
Allah SWT membolehkan adanya poligami tentu bukannya tanpa sebab. Jika kita mampu memahami, sebenarnya praktek poligami yang benar dan sesuai syariat memiliki banyak faedah. Diantaranya yaitu:
- Jumlah wanita di dunia lebih banyak daripada laki-laki. Dengan berpoligami, setidaknya kesempatan wanita untuk menikah akan meningkat
- Mengangkat derajat wanita. Apabila wanita itu miskin dan tidak bisa menafkahi dirinya sendiri, maka dengan dipoligami ia akan tercukupi kebutuhan hidupnya.
- Meningkatkan jumlah turunan atau penerus islam
- Apabila wanita pertama mandul, dan suami ingin memiliki anak maka keinginannya bisa terpenuhi dengan berpoligami
- Mempererat ukhuwah islamiyah. Apabila antar istri dapat berlaku baik, maka akan tercipta hubungan persaudaraan yang indah dan baik pula.
- Karena poligami disyariatkan oleh Allah Ta’ala yang mempunyai nama al-Hakim, artinya Zat yang memiliki ketentuan hukum yang maha adil dan hikmah yang maha sempurna, maka hukum Allah Ta’ala yang mulia ini tentu memiliki banyak hikmah dan faedah yang agung, di antaranya:
a. Terkadang poligami harus dilakukan dalam kondisi tertentu. Misalnya jika istri sudah lanjut usia atau sakit, sehingga kalau suami tidak poligami dikhawatirkan dia tidak bisa menjaga kehormatan dirinya. Atau jika suami dan istri sudah dianugerahi banyak keturunan, sehingga kalau dia harus menceraikan istrinya, dia merasa berat untuk berpisah dengan anak-anaknya, sementara dia sendiri takut terjerumus dalam perbuatan zina jika tidak berpoligami. Maka masalah ini tidak akan bisa terselesaikan kecuali dengan poligami, insya Allah.
b. Pernikahan merupakan sebab terjalinnya hubungan (kekeluargaan) dan keterikatan di antara sesama manusia, setelah hubungan nasab.
c. Poligami merupakan sebab terjaganya (kehormatan) sejumlah besar wanita, dan terpenuhinya kebutuhan (hidup) mereka, yang berupa nafkah (biaya hidup), tempat tinggal, memiliki keturunan dan anak yang banyak, dan ini merupakan tuntutan syariat.
d. Di antara kaum laki-laki ada yang memiliki nafsu syahwat yang tinggi (dari bawaannya), sehingga tidak cukup baginya hanya memiliki seorang istri, sedangkan dia orang yang baik dan selalu menjaga kehormatan dirinya. Akan tetapi dia takut terjerumus dalam perzinahan, dan dia ingin menyalurkan kebutuhan (biologis)nya dalam hal yang dihalalkan (agama Islam), maka termasuk agungnya rahmat Allah Ta’ala terhadap manusia adalah dengan dibolehkan-Nya poligami yang sesuai dengan syariat-Nya.
e. Terkadang setelah menikah ternyata istri mandul, sehingga suami berkeinginan untuk menceraikannya, maka dengan disyariatkannya poligami tentu lebih baik daripada suami menceraikan istrinya.
f. Terkadang juga seorang suami sering bepergian, sehingga dia butuh untuk menjaga kehormatan dirinya ketika dia sedang bepergian.
g. Terkadang seorang lelaki tertarik/kagum terhadap seorang wanita atau sebaliknya, karena kebaikan agama atau akhlaknya, maka pernikahan merupakan cara terbaik untuk menyatukan mereka berdua.
Semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca. Dalam hal ini perlu juga Penulis sampaikan bahwa tulisan ini hanya bermaksud untuk mencoba meluruskan bahwa istilah Pelakor sebenarnya “Merugikan kaum wanita”. Sebab wanita yang sudah menjadi istri ke dua atau ke tiga bagi seorang suami beristri, terbebani mentalnya dan terkadang menjadi cemoohan banyak orang. Padahal sang suami lah yang punya niat dan punya keinginan untuk itu. Jadi tidaklah adil rasanya, jika wanita musti terzalimi dengan istilah “PELAKOR”.
Discussion about this post