Padang, TI – Hearing lanjutan antara DPRD Kota Padang dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang pada Senin, 30 April 2018 tak lagi dihadiri pimpinan Baznas. Sebagai gantinya, Baznas mengirim surat pernyataan dan jawaban atas pertanyaan anggota dewan.
Hearing kali ini hanya dihadiri Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Padang, Jamilus dan tiga orang kasubagnya. Sedangkan anggota dewan yang hadir adalah Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra, Ketua Komisi IV, Maidestal Hari Mahesa dan anggota, yaitu Jumadi, Muzni Zen, dan Osman Ayub.
Surat dari Baznas tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa. Alasannya Baznas tidak mau lagi melanjutkan hearing dengan DPRD Kota Padang, karena berdasarkan PP dan Undang-undang tentang pengelolaan zakat, tidak ada kewajiban Baznas melapor ke DPRD.
“Di surat yang kami terima dari Baznas ini, mereka beralasan tidak ada kewajiban Baznas melaporkan kegiatannya ke DPRD. Ini yang kami tangkap dari surat ini. Tapi perlu kami jelaskan, di sini kami hanya minta informasi, bukan memeriksa Baznas,” jelas politsi muda PPP yang akrab disapa Esa ini.
Esa mengaku kecewa Ketua Baznas Kota Padang, Epi Santoso tak bersedia lagi melanjutkan hearing dengan DPRD. Padahal sebelumnya, kata Esa, Epi Santoso telah berjanji akan melanjutkan. Namun kenyatannya malah ingkar janji.
“Sebagai orang yang beriman, dan sesama muslim, tentu yang kita pegang ada ucapannya. Tapi kenyataannya, Baznas malah mengirim surat tidak lagi melanjutkan proses yang sudah kita lakukan,” pungkasnya.
Muzni Zen, anggota Fraksi Partai Gerindra menilai, tidak bersedianya Baznas melanjutkan hearing dengan DPRD Kota Padang telah membuktikan Baznas Kota Padang tidak terbuka kepada publik. Bahkan, ia melihat selama ini, pengelolaan Baznas tak terlepas dari kepentingan politik.
Sementara itu, Jumadi menilai, ketidakhadiran Baznas menunjukan Baznas tidak mau dikritik. DPRD sebagai wakil rakyat, menyampaikan masukan kepada Baznas berdasarkan informasi masyarakat.
“Soal kewajiban Baznas melaporkan kegiatannya ke DPRD sudah diatur oleh Perda nomor: 02 tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat. Di Perda itu ditegaskan, Baznas harus melaporkan sekali dalam tiga bulan kepada Kepala Daerah dan DPRD,” ungkapnya.
Discussion about this post