Mesuji, TI — Pelaksanaan bantuan pembangunan desa melalui dana desa (DD), diharapkan dapat mengacu pada UU nomor 06 tahun 2014 dengan empat urusan wajib di dalamnya, seperti yang telah dilakukan di Desa Budi Aji, Mesuji.
Keharusan dalam pelaksanaannya secara tranparansi (keterbukaan), DD sangat rentan akan penyalagunaan peruntukannya. Selaku aparat pemangku kewenangan. harus menjadi promotor atau pelaku yang baik dalam pelaksanaan DD agar terwujudnya pemerintah yang baik “Good Government”.
Dalam UU tersebut diatur tentang urusan wajib yakni menyelenggarakan pemerintah, pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat. Dimana didalamnya terdapat16 Bab dan 122 pasal memberikan impilasi hukum bagi para pengolahnya.
Dengan itu Desa Budi Aji semenjak dibawah kepempinan Kades baru Sunaryo, Desa Budiaji semakin nampak jelas geliat pembangunan.
“Pembangunan yang nampak atau yang telah kami rasakan adalah pembuatan jalan Rabat Beton yang sudah mencapai 3 tempat, atau 3 Rk jalan Rabat Beton yang telah dibangun yaitu di Rk 05,Rk 03 dan Rk 01. Selain itu ada pula pembuatan sumur bor air bersih di Rk 03 untuk dinikmati Masyarakat setempat,” ungkap salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya ketika memberikan penjelasan kepada awak media kabar daerah Selasa (28/11/2017).
Awak media juga meninjau kelokasi. Sunaryo selaku Kades Budiaji membenarkan “Emang sudah 3 Rk yakni kita buat jalan Rabat beton dan ada pula sumur bor, ungkapnya.
Sunaryo menguatkan posisi desa dalam proses pembangunan menunjukan tuntutan publik yaitu tata kelolah pemerintahan desa harus secara akuntabel maka dari itu, tak heran jika aspek transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting yang diatur dalam pasal 28 ayat 1-5.Merujuk pada acuan tersebut diawali dari aparatur desa Budiaji yang isinya tentang urusan wajib atau peruntukan dana desa maupun alokasi dana desa, secara lebih spesifik, informasi publik diatur UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Ditambahkannya, selain dari itu,partisipasi Masyarakat merupakan kunci yang paling utama dari pelaksanaan pembangunan, sejak perencanaan sampai tahap pertanggung jawaban dan Masyarakat menjadi sala satu bagian langsung dari proses tersebut pada lingkup tertentu.ungkapnya.(Yusriyanto/Suridi)
Discussion about this post