Jakarta, TI – Gatot Brajamusti atau Aa Gatot, Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tampaknya tersandung dua kasus pidana, yaitu kepemilikan sekaligus penggunaan narkotika dan kepemilikan satwa langka.
Inspektur Jenderal Moechgiyarto, Kapolda Metro Jaya mengatakan, yang menjadi prioritas polisi adalah pengembangan dan penyidikan kasus narkotika, yang kini ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ya di NTB dululah. Soalnya kan Polda NTB sudah melakukan proses terkait masalah narkoba,” ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, kepada wartawan, Jumat (2/9/2016).
Meski demikian, penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kini tetap memproses terkait keberadaan satwa langka di kediaman Aa Gatot di Jakarta.
“Jadi dalam proses di NTB, kita juga bisa menyelidik bersamaan. Jadi nanti setelah disidangkan kasus narkobanya, nanti akan diproses untuk kasus yang ada di Polda Metro,” terang Moechgiyarto.
“Setelah dilakukan uji laboratorium forensik barang bukti yang disita merupakan positif sabu-sabu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Mapolda Jaya.
Awi menuturkan Gatot terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, penyidik kepolisian juga akan menjerat Gatot dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan undang-undang satwa langka, dengan ancaman pidana mati.
Satuan Polres Mataram telah menggerebek kamar Hotel Tulip, Mataram, Minggu 28 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 Wita. Ketua umum Parfi yang baru terpilih Gatot Brajamusti tak berkutik saat diminta mengeluarkan isi kantongnya yang ternyata narkotika jenis sabu.
Selain Aa Gatot, polisi juga menangkap tujuh orang lainnya. Di antaranya istri Gatot dan penyanyi kondang Reza Artamevia. Jajaran Polda Metro Jaya lantas menggeledah rumah Aa Gatot di kawasan Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata api, ratusan amunisi, dua satwa langka yang sudah diawetkan, brangkas, hingga alat bantu seks.
Discussion about this post