PADANG, TI – Aprianto dan Miswar Jambak merupakan dua anggota DPRD Padang pergantian antar waktu (PAW) diambil sumpahnya, pada Senin (30/5/2016) pagi. Pengambilan sumpah jabatan itu dilakukan langsung Ketua DPRD Padang melalui Sidang Paripurna Istimewa.
Ketua DPRD Padang, Erisman, mengatakan pengambilan sumpah dan pelantikan ini telah sesuai prosedur. Sebelum dilanjutkan ke sidang paripurna istimewa juga telah dibahas dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah.
Sedangkan Pengangkatan Miswar Jambak dari Partai Golkar adalah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar nomor 171-518-2016 tertanggal 13 Mei 2016 terkait pemberhentian Almarhum M Dinul Akbar dan pengangkatan dirinya sebagai pengganti.
Sementara itu, peresmian pengangkatan Aprianto dari PDI-Perjuangan berdasarkan SK Gubernur Sumbar tertanggal 25 Mei 3016 dengan nomor 171-571-206 tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Padang.
Pelantikan kedua PAW anggota DPRD tersebut untuk sisa masa jabatan periode 2014 hingga 2019, yakni Miswar Jambak dalam Fraksi Golkar Bulan Bintang dan Aprianto sebagai bagian dari Fraksi Perjuangan Bangsa.
Setelah sidang paripurna istimewa pengambilan sumpah jabatan anggota dewan PAW, DPRD Padang melanjutkan sidang internal terkait revisi alat kelengkapan dewan (AKD). Miswar Jambak ditempatkan di Komisi I sementara Aprianto pada Komisi II. (**)
Discussion about this post