Aceh Utara, TI – Diduga cabuli santrinya, oknum pimpinan dayah di Aceh Utara, tepatnya di Desa Alue keujrun, kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara dilaporkan ke Polsek Tanah Luas pada Rabu (6/9/2017) sekira pukul 10.00 WIB, atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada media ini mengatakan bahwa Perihal tersebut diketahui pihak keluarga, saat MS (50) oknum pimpinan dayah di Tanah Luas menghubungi ibunda korban via handphone dan meminta izin kepada ibunda korban untuk menikahi anaknya DA (17), namun ibu korban menolak permintaan MS.
“Usai menghubungi ibu korban, MS mengirimkan pesan singkat (SMS -red) kepada ibu korban dan mengatakan korban tidak bisa dinikahkan dengan orang lain karna MS sudah tidur (bersetubuh -red) dengan DA” Iptu Rezki Kholiddiansyah, Sabtu (9/9/2017).
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara mengatakan usai mengetahui info tersebut, ibu korban langsung memberitahukan perihal tersebut kepada suaminya (Ayah korban) dan melaporkannya ke Polsek Tanah Luas dengan laporan polisi No: LP/ 08/ IX/ Sek T.Luas/Spkt, Tanggal 06 September 2017, tentang dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Adapun hasil interogasi bahwa korban disetubuhi sebanyak 2 kali, berawal sekira pertengahan juli 2017 dan terakhir kalinya pada akhir agustus 2017 sekira pukul 00.00 WIB didalam kamar rumah pelaku yang terletak dikomplek dayah” jelas Iptu Rezki Kholiddiansyah.
Sambung Iptu Rezki, korban juga mengatakan saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku menjanjikan akan menikahi korban.
Saat ini polisi telah memasang police line didepan pintu masuk dayah tersebut dan kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Aceh Utara. “Pihak kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap terlapor yang diduga berada diseputaran Banda Aceh” tutup Kasat Reskrim.
Discussion about this post