JAKARTA,TI – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menegaskan enam alasan sikap mendesak Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama untuk segera ditahan.
Meskipun Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian atas kasus penistaan agama, GNPF-MUI menilai itu saja tidaklah cukup dimana seharusnya dilakukan penahanan juga.
“Pertama, saudara Ahok dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP sehingga dimungkinkan proses penahanan,” tegas Kordinator lapangan GNPF-MUI, Munarman di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Ditambah, Ahok dinilai berpotensi melakukan perbuatan serupa dengan sikap arogannya yang selama ini seringkali mencaci ulama dan umat Islam menjadi alasan selanjutnya.
“Keenam, selama ini semua tersangka terkait pasal 156a KUHP dilakukan penahanan seperti kasus Arswendo, Yusman Roy, Ahmad Musadeq sehingga harus dilakukan hal yang sama kepada saudara Ahok,” tandas Munarman.
Bisakah polisi atasi tekanan dan intervensi politik
Ketua Lakpesdam NU, Rumadi, mengatakan pihaknya mengharapkan polisi ‘tidak terprovokasi’ atau ‘terpancing’ dengan adanya gerakan massa yang mendesak Ahok segera diadili.
“Saya tetap menghormati tugas dan kewenangan polisi, tetapi jangan mengada-ada. Polisi harus dijaga supaya dia tidak terintimidasi oleh gerakan massa,” kata Rumadi kepada BBC Indonesia.
Dua pekan lalu, beberapa ribu orang yang mengenakan pakaian serba putih menggelar unjuk rasa di Jakarta menuntut agar Ahok segera diadili.
Rumadi mengaku khawatir, polisi tidak mampu menghindar dari tekanan aksi-aksi massa seperti itu sehingga akan berpengaruh terhadap proses penyelidikan. (Tigapilarnews).
Discussion about this post