JAKARTA – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar yakni Budi Supriyanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Dikatakan “Dalam pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait proyek di kementerian PUPR tahun 2016, penyidik KPK sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto) anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK,” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers, Rabu di gedung KPK Jakarta.
Budi yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah tersebut dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Dikatakan lagi “Tersangka BSU diduga menerima janji atau hadiah dari AKH (Abdul Khoir) selaku direktur PT WTU (Windu Tunggal Utama) agar mendapat proyek di kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat”, tambah Yuyuk. (**)
Discussion about this post