PADANG – Tiga pemuda divonis 10 tahun di Pengadilan Negeri Padang, pada Selasa (21/1). Hukuman tersebut karena terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang siswi SMP, Para terdakwa yaitu Syahril (23), Apriski (23) dan Andry (21). Ketiganya juga diwajibkan membayar denda 500 juta subsider dua bulan kurangan penjara.
Diketahui perbuatan asusila ini berawal pada 16 Maret 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, di depan salah satu SMP di Kota Padang. Saat itu korban, sebut saja namanya Melati (15), baru pulang sekolah. Ketika itu, korban sedang menunggu angkot untuk pulang ke rumahnya.
Selang beberapa saat kemudian, datang angkot yang dikemudikan Syahril dan disebelahnya duduk seorang pemuda bernama Andry. Lalu, korban naik ke dalam angkot tersebut. Di dalam angkot, Syahril mengajak korban berjalan-jalan keliling kota.
Selanjutnya terang JPU, sewaktu angkot hampir sampai di dekat rumah korban dan hendak turun, tapi Syahril tidak menghentikan mobilnya, sehingga korban tidak dapat turun. Kemudian, angkot tersebut terus berjalan hingga ke halte Pasar Baru.
Di halte tersebut, Andry memanggil Apriski yang duduk di tempat tersebut. Korban yang merasa curiga, berusaha turun. Namun Apriski menarik tangan korbannya, sehingga korban tidak dapat turun.
Setelah itu ungkap JPU, angkot tersebut dibawa para pelaku ke arah kampus Unand. Sesampai di lapangan bola kampus Unand, Syahril dan Andry langsung duduk di bangku penumpang, bersama dengan Apriski dan korban.
Diketahui, korban merasa takut dan cemas atas apa yang dilakukan para terdakwa tersebut. Di sanalah perbuatan biadab itu dilakukan. Usai kejadian itu, para terdakwa mengancam korban untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada orang lain. Perbuatan tersebut terulang lagi pada 17 Maret 2015 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Irwan Munir menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**)
Discussion about this post