Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tetap tidak akan menturuti permintaan seorang Ibu bernama Yusri Isnaeni yang melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Rabu(16/12). Dikatakannya, bahwa dirinya tidak akan meminta maaf secara langsung sesuai tuntutan pelapor.
“Saya marah karena Anda mencuri uang, enak saja ambil-ambil uang kita. Itu pelanggaran tahu enggak,” kata Basuki kepada Yusri di Balai Kota, Kamis (17/12).
Dikatakanya, Yusri telah cairkan dana KJP anaknya. Padahal, kata Ahok, penggunaan KJP tidak bisa dicairkan dan harus ditarik non-tunai, katanya.
Dilanjutkanya, Penggunaan KJP lewat sistem non-tunai telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 174 Tahun 2015 tentang bantuan biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Ditambahkan Ahok, dirinya mengancam bakal menggugat Yusri secara hukum.
“Saya sebagai Gubernur harus menjamin uang rakyat tidak dicuri. Kalau Anda menguangkan, berarti Anda mengambil uang yang bukan hak Anda, itu namanya mencuri, jelas,” tegasnya.
Sebelumnya dilansir media, diketahui Yusri melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ahok terhadap dirinya dan ia menuntut permintaan maaf secara langsung serta uang ganti rugi sebesar Rp 100 Miliar.(kmp)
Discussion about this post