9 Des 2015 Pemilukada Serentak, Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Berita Nasional, Minang News – Pemerintah RI telah menetapkan bahwa pada tanggal 9 Desember 2015, dinyatakan sebagai hari libur nasional. Ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk dapat mengikuti jalannya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan menyalurkan hak pilihnya dengan lebih serius dan tenang di sejumlah provinsi dan kabupaten/ kota yang ada diseluruh Indonesia.
“Dengan telah ditetapkannya hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian kutipan bunyi diktum pertama pada Keppres RI tersebut.
Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2015 yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI Jokowi Widodo (23/11/15) lalu.
KPU Menyambut Gembira Keputusan Tersebut.
Keputusan KPU yang menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak, yaitu Rabu, 9 Desember 2015, sebagai hari libur nasional itu disampaikan gembira oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar N. Gumay.
“KPU ikut menyambut gembira atas keluarnya putusan pada hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, dukungan pemerintah terhadap partisipasi para pemilih di Pilkada nanti. Tentunya kami menyambutnya dengan sangat gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai,” ungkap Hadar kepada rekan-rekan wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/11).
Penetapan pesta pelaksanaan Pilkada serentak sebagai hari libur nasional, Komisi Pemilihan Umum, KPU berharap akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dapat menentukan hak pilih sesuai nuraninya. Dengan demikian, tentunya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada nanti bisa meningkat. “Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari bekerja di luar daerahnya,” papar Hadar kepada Wartawan.
Jauh-jauh hari KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember nanti dijadikan sebagai hari libur nasional. Dikarenakan tidak sedikit pemilih yang terdaftar sebagai pengguna hak pilih, memiliki rutinitas dan aktifitas di luar daerahnya. Oleh sebab itu, dengan telah ditetapkannya sebagai hari libur nasional, tentunya masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. (**)
Discussion about this post