Perusahaan Belum Bayar Pajak Kendaraan, Dalam Waktu Dekat Akan Disidak UPPD KKU
Kayong Utara, TI - Mengingat masih banyaknya Perusahaan yang belum mendaftarkan data kepemilikan kendaraan bermotor, dan alat berat nya kepada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Kayong Utara (KKU). Mesti segera dilakukan pemeriksaan.
Diutarakan Kasi Penagihan Frans Wawas, S.Sos, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengambil langkah untuk melakukan SIDAK ke lokasi perusahaan – perusahaan tersebut.
“Tentunya, sebelum melakukan SIDAK pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi (BPKPDP) melalui kita sebelumnya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak Polres KKU dan Kecamatan bersama Kepala desa”, terang, Frans Wawas kepada media ini, Jum’at, (15/9).
Ia menegaskan, diantara perusahaan itu yang belum mendaftarkan aset data kepemilikan Kendaraan tersebut kepada pihaknya yakni seperti PT CUS, PT ACA, PT SMP, PT BLM, PT JP, PT DUTAM, PT KAL dan PT DUTAM.
Lebih lanjut ia menguraikan, seperti yang telah di ketahui pajak alat berat mempunyai kontribusi yang tinggi kepada BPKPD Provinsi yang mana perhitungannya untuk Pajak kendaraan alat berat tersebut termasuk Biaya Balik Nama (BBN) 0,75 persen, kemudian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai 0,2 persen. “Sedang kan BBM sebesar 0,075 persen dari (NJKB)”, tambah Frans.
Tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah KKU sedang melakukan pendataan alat berat di lapangan.
“PT KAP dan PT CUS saat ini bisa kita jadikan contoh positif kepada perusahaan lain. Sebab hampir setiap bulan mereka melakukan pembayaran pajak (PAP)”, ujarnya.
Ia berharap kepada perusahaan lain agar bisa secepatnya bisa menyusul dalam persoalan terhadap pembayaran pajak kendaraan alat berat yang dimiliki mereka, sebutnya.
“Apa bila nanti di lapangan kita menemukan alat berat yang belum melakukan pembayaran pajak, maka akan kita lakukan tindak kan tegas di tempat”, himbaunya. (Tom)
Discussion about this post